Minggu, 17 Oktober 2010

TENTANG SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

SISTEM INFORMASI

AKUNTANSI

PENGERTIAN SISTEM

Menurut Moscove, sistem didefinisikan sebagai berikut : Sistem adalah suatu entity yang terdiri dari bagian – bagian yang saling berhubungan, yang bertujuan untuk mencapai

tujuan tertentu. Menurut Murdick, sistem didefinisikan sebagai berikut : Sistem adalah suatu kumpulan elemen-elemen yang dijadikan satu untuk tujuan umum. Menurut Cole/Neuschel, sistem didefinisikan sebagai berikut : Sistem adalah suatu kerangka dari prosedur - prosedur yang berhubungan, yang disusun sesuai dengan suatu skema yang

menyeluruh untuk melaksanakan suatu kegiatan atau fungsi utama perusahaan.

PROSEDUR

Menurut W. Gerard Cole, yang dimaksud dengan prosedur yaitu : Suatu urut-urutan pekerjaan kerani (klerikal), biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian / lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yg seragam terhadap transaksi transaksi perusahaan yang sering terjadi.

KARAKTERISTIK SISTEM

1. Komponen-Komponen (component)

Setiap sistem pasti terdiri dari beberapa komponen atau subsistem yg saling bekerja sama utk mencapai tujuan. Suatu sistem bisa terdiri dari sistem yang lebih kecil (disebut subsistem) atau bisa juga terdiri dari sistem yang lebih besar (suprasistem)

2. Batasan sistem (Boundary)

Yaitu daerah yang membatasi antara suatu sistem dengan sistem yang lainnya atau dengan lingkungan luarnya

3. Lingkungan luar sistem (Evironment)

Yaitu segala sesuatu yang berada diluar batas system yang dapat memmpengaruhi jalannya sistem. Environment dapat bersifat menguntungkan (energi sistem) dan dapat

pula bersifat merugikan.

4. Penghubung Sistem (Interface)

Yaitu suatu media penghubung antara satu subsistem dengan subsistem lainnya

5. Masukan (input)

Yaitu segala sesuatu (energi) yang dimasukkan ke dalam sistem. Masukan dapat berupa masukan perawatan (maintenance input) dan masukan sinyal (signal input)

6. Pengolah Sistem (Process)

Yaitu suatu pengolahan masukan menjadi keluaran yang lebih bermanfaat bagi pemakainya

7. Keluaran Sistem (Output)

Yaitu hasil yg didpt dr proses pengolahan masukan. Keluaran ini dpt menjadi masukan bagi susbsistem atau suprasistem yang lain

8. Sasaran Sistem (Objectives)

Yaitu segala sesuatu yang harus dicapai dalam pelaksanaan sebuah sistem. Objectives sangat menentukan kebutuhan akan masukan & keluaran yg diharapkan

KLASIFIKASI SISTEM

1. Sistem Abstrak (Abstract System) dan Sistem Fisik (Psysical System)

Sistem Abstrak adalah sistem yang tidak nampak secara fisik & berbentuk pemikiran-pemikiran atau ide-ide. Contoh : Sistem Ketuhanan yaitu sistem yg berupa pemikiran

tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sistem Fisik adalah sistem yang nampak secara fisik (ada wujudnya). Contoh : Sistem Informasi Akuntansi,

Sistem Informasi Pemasaran dsb.

2. Sistem Alamiah (Natural System) dan Sistem Buatan Manusia (Human Made System)

Sistem Alamiah adalah sistem yang tidak dapat dibuat oleh manusia, melainkan dibuat oleh Tuhan Y.M.E & terjadi melalui proses alam. Contoh : Sistem pernafasan. Sistem Buatan Manusia adalah sistem yang dirancangdan dibuat oleh manusia. Contoh : Sistem komputerisasi penggajian

3. Sistem Tertentu (Deterministic System) dan Sistem Tak Tentu (Probabilistic System)

Sistem Tertentu yaitu sistem yang operasionalnya dapat diprediksikan terlebih dahulu. Contoh : Sistem komputerisasi penjualan Sistem Tak Tentu yaitu sistem yang mengandung unsur probabilitas didalam pelaksanaannya. Contoh : Sistem Ramalan Cuaca

4. Sistem Tertutup (Closed System) dan Sistem Terbuka (Open System)

Sistem Tertutup yaitu sistem yang tidak memiliki interaksi atau terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Dalam realitasnya hampir tidak ada contoh dari sistem

yang secara mutlak tertutup, yang ada hanyalah system yang relatip tertutup (Relatively Closed System). Maksud dari relatip tertutup adalah bahwa suatu system membatasi hanya pada masukan-masukan yang baik saja. Sistem Terbuka yaitu sistem yang memiliki interaksi atau terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Contoh : Sistem komputerisasi pembelian barang.

PENGERTIAN INFORMASI

Informasi adalah data yang telah diproses / diolah sehingga memiliki arti & bermanfaat bagi pemakainya didalam mengambil keputusan. Data adalah kumpulan karakter, fakta atau jumlah –jumlah yang secara relatif tidak memiliki arti bagi pemakainya

Data pada umumnya merupakan masukan bagi suatu sistem, sedangkan informasi merupakan keluaran dari suatu system. Didalam akuntansi data dapat berupa data keuangan (contoh : data tentang pemasukan dan penegluaran kas) atau data non keuangan (contoh : data tentang aktiva perusahaan seperti tanah, bangunan, mesin dan

sebagainya)

PENGERTIAN SISTEM INFORMASI

Sistem Informasi adalah suatu sistem yang menggunakan teknologi komputer untuk menyajikan informasi kepada para pemakainya dlm mengambil keputusan. Sistem informasi pada umumnya memiliki enam komponen utama yaitu :

1. Masukan, meliputi data (seperti : data transaksi harian) serta metode dan media yang digunakan untuk memasukkan data tersebut

2. Model, meliputi model logika matematik yang digunakan untuk mengolah data sehingga menghasilkan keluaran yang dikehendaki

3. Keluaran, yaitu informasi yang bermutu yang dihasilkan dari proses pengoalahan, baik berupa laporan ataupun dokumen

4. Blok Teknologi, berupa alat yang digunakan untuk menangkap masukan, menjalankan model & sistem informasi serta menghasilkan keluaran yang diinginkan

5. Basis Data yaitu tempat menyimpan data yang digunakan untuk kebutuhan pemakai

6. Pengendalian, berfungsi untuk melindungi sistem informasi dari segala macam hambatan / ancaman

Sistem Informasi terdiri dari beberapa jenis, yaitu :

1. Sistem Pengolahan Data Elektronik (Elektronic Data Processing / EDP)

Sistem Pengolahan Data Elektronik adalah suatu system pengolahan data transaksi-transaksi dalam suatu perusahaan dengan memanfaatkan tegnologi komputer dalam suatu organisasi

2. Sistem Informasi Manajemen (Manajemen Information Systems / MIS)

Sistem Informasi Manajemen adalah kumpulan dari manusia dan sumber daya modal (mesin) didalam suatu organisasi yang bertanggungjawab mengumpulkan dan

mengolah data untuk menyediakan informasi yang berguna didalam mendukung operasi manajemen dan pengambilan keputusan manajemen. SIM terdiri dari beberapa SI, antara lain : Sistem Informasi Pemasaran, Sistem Informasi Produksi, Sistem Informasi Sumber Daya Manusia, Sistem Informasi Keuangan, Sistem Informasi Akuntansi

3. Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support Systems / DSS)

Sistem Pendukung Keputusan yaitu kelompok system informasi yang memaparkan sistem pemrosesan transaksi dan berinteraksi dengan bagian lain dari system secara keseluruhan yang digunakan untuk menunjang aktivitas pembuatan keputusan para manajer dan pekerja terdidik yang lain dalam suatu perusahaan

4. Sistem Pakar (Expert Systems / ES)

Sistem Pakar yaitu sistem informasi berupa program komputer yang berisikan keahlian manusia untuk dapat digunakan dalam memberikan nasehat, rekomendasi

dan hasil diagnosis terhadap suatu masalah dalam bidang-bidang tertentu

5. Sistem Informasi Eksekutif (Executive Information Systems / EIS)

Sistem Informasi Eksekutif yaitu sistem terkomputerisasi yang memberi eksekutif akses yang mudah ke informasi internal dan informasi eksternal yang relevan dengan faktor keberhasilannya

6. Sistem Informasi Eletronik Bisnis (e-Business Information Systems)

Sistem Informasi Eletronik Bisnis yaitu system terkomputerisasi yang berbasiskan internet didalam melakukan kegiatan bisnis8

PENGERTIAN AKUNTANSI

Menurut Al Haryono Yusup, Akuntansi didefinisikan sebagai berikut :

Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, penggolongan,

peringkasan, pelaporan dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi

Jadi siklus akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut :

Transaksi à Jurnal àBuku Besar à Neraca Saldo à AJP à Laporan Keuangan

PENGERTIAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan,

mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi financial dan pengambilan keputusan yang relevan kepada pihak ektern dan intern

Menurut Barry E Cushing, SIA didefinisikan sbb : SIA adalah suatu set SDM & modal dlm suatu organisasi, yang bertugas untuk menyiapkan informasi Keuangan dan juga informasi yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan & pengolahan data transaksi

Menurut G. H. Bodnar, SIA didefinisikan sbb : SIA adalah kumpulan SDM (manusia dan peralatan) yang diatur untuk mengolah data menjadi informasi

KOMPONEN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

1. Manusia

Manusia adalah komponen terpenting dari suatu system informasi (baik itu SIA maupun SI lainnya). Manusia jugalah yang mengingingkan, menciptakan, menjalankan

dan mungkin juga menentang berlakunya sebuah system informasi. Oleh karena itu dalam menyusun sebuah sistem informasi akuntansi perlu mempertimbangkan

aspek dari manusia tersebut, yang meliputi aspek sosial, pendidikan dan psikologi dari manusianya

2. Komputer dan Otomatisasi Kantor

Menurut Robert H. Blissmer, komputer didefinisikan sebagai berikut :

Komputer adalah Alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas yaitu : menerima input, memproses input sesuai progamnya, menyimpan

perintah dan hasil pengolahan serta menyediakan output dalam bentuak informasi

Otomatisasi Kantor adalah suatu proses pemanfaatan teknologi informasi didalam tempat kerja, yang mencakup pemrosesan teks, pemrosesan pesan dan

pemrosesan gambar. Contoh : Mesin Fax, Mesin OCR, Telecommuting

3. Basis Data

Yaitu Sekumpulan data komputer yang saling terintegrasi, diorganisasikan dan disimpan dalam komputer, dengan suatu cara yang memudahkan dalam memperoleh

informasi untuk pengambilan keputusan

4. Pengkodean

Yaitu cara mengimplementasikan suatu skema klasifikasi dari data dalam sistem informasi yang sedang dijalankan, meliputi antara lain kode rekening, kode formulir

5. Dokumen

Yaitu formulir yang digunakan untuk menangkap data yang terjadi, yang meliputi daftar, skema, uraian, bagan alir, cetakan program dan sebagainya

6. Laporan

Yaitu output yang diperoleh dari suatu sistem informasi akuntansi, misalkan laporan keuangan, laporan produksi

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERUSAHAAN MANUFAKTUR

Meliputi SIA Pokok & SIA penunjang, yaitu :

1. SIA Pokok, dirancang untuk mengolah transaksi menjadi sebuah laporan keuangan

2. SIA Piutang, dirancang untuk mengolah transaksi terjadinya piutang dan berkurangnya piutang

3. SIA Utang, dirancang untuk mengolah transaksi terjadinya utang dan berkurangnya utang

4. SIA Penggajian dan Pengupahan, dirancang untuk mengolah transaksi penghitungan gaji/upah beserta pembayarannya

5. SIA Kas, dirancang untuk mengolah transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas

6. SIA Persediaan, dirancang untuk mengolah transaksi bertambah atau berkurangnya persediaan

7. SIA Biaya, dirancang untuk mengolah transaksi pengelolaan biaya produksi

8. SIA Aktiva Tetap, dirancang untuk mengolah transaksi bertambah atau berkurangnya aktiva tetap

Senin, 12 April 2010

Ketidaksamaan Hukum di Indonesia

Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum (equality before the law), kalimat indah ini bukanlah sekedar puisi yang diciptakan oleh ahli hukum guna menyenangkan hati orang yang membacanya. Frasa ini telah menjadi salah satu asas hukum terpenting dari sekian banyak asas hukum universal yang berlaku, dikukuhkan di dalam konstitusi, UUD maupun di pelbagai peraturan perundang-undangan.

Lantas benarkah setiap orang itu sama kedudukannya di depan hukum? Bagi mereka yang berpaham positivisme hukum (normatif) sebagaimana pencetusnya Hans Kelsen dan John Austin, asas ini dianggap benar adanya, karena di pikiran mereka hukum itu tidak lain adalah apa yang menurut undang-undang, bukan apa yang seharusnya. Atas dasar itu, hukum harus pula dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis (penilaian baik dan buruk), politis (subjektif dan tidak bebas nilai), sosiologis (terlepas dari kenyataan sosial). Hukum yang

positif harus mengandung perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Sedangkan ketentuan di luar unsur tersebut bukanlah positive law namun dikategorikan sebagai positive morality”. Adapun kesenjangan antara nilai dengan fakta bukanlah persoalan hukum, karena itu semata-mata karena persoalan perilaku manusianya (aparatur hukumnya) bukan persoalan normanya.

Tentu saja pandangan dan argumen positivisme hukum di atas ditolak oleh para ilmuan sosiologi hukum yang mempelajari hukum sebagai suatu gejala sosial. Ilmu sosiologi hukum sendiri pada mulanya ditentang oleh para ahli hukum, karena ia mengamati persoalan-persoalan hukum yang dianggap “tabu” untuk disoroti, seperti: hubungan hukum dan sistem sosial masyarakat; sifat hukum yang dualistis; hubungan hukum dan kekuasaan; kepastian hukum dan keadilan dan lain sebagainya, namun kini sosiologi hukum diminati untuk dipelajari oleh banyak sarjana hukum.

Adalah seorang sosiolog asal Belanda Schyuuty adalah salah seorang yang pernah “mencemooh” asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Baginya asas equality before the law dianggap utopis, sekedar mimpi dari para ahli hukum belaka. Mustahil terjadi persamaan di hadapan hukum pada saat kesenjangan antara si kaya dan si miskin begitu lebar!

Tidak saja sampai di situ, para sosiolog hukum juga mengamati sejauhmana pengaruh stratifikasi sosial (status sosial tertentu) terhadap perilaku aparat penegak hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum. Untuk menguji teori sebagaimana yang telah diungkap oleh para sosiolog, mari kita amati fakta ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum itu.

Contoh yang paling sederhana, adalah perlakuan bagi tersangka kasus tindak pidana pencurian? Biasanya dengan keadaan muka lebam bekas disiksa, bahkan dalam keadaan setengah telanjang, ia terpaksa berjalan tertatih-tatih menuju ruang tahanan sambil merintih kesakitan akibat peluru yang bersarang di kakinya. Kepadanya pemeriksaan dapat dilakukan kapan saja, tidak peduli pada saat sakit maupun pada jam istirahat sekalipun. Jangankan untuk memperoleh hak penangguhan penahanan, terkadang ia tetap ditahan meskipun masa waktu penahanan telah berakhir.

Asas praduga tidak bersalah seolah tidak berlaku baginya karena ia hanya seorang sampah masyarakat, miskin, dan buta hukum. Bahkan terkadang penasihat hukum pun tidak tertarik jika diminta untuk mendampinginya. Pandangan masyarakat terhadap mereka pun sangat buruk. Masyarakat tidak pernah peduli, mengapa mencuri? Meskipun terkadang itu terpaksa ia lakukan demi membayar biaya berobat istrinya yang sedang melahirkan atau hanya untuk membayar biaya sekolah anaknya—yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga seakan tidak mau peduli seberapa banyak harta yang telah ia curi (seekor ayam atau sebuah sepeda motor). Jika tertangkap tangan, risiko yang mereka terima sama, sekurang-kurangnya dipukuli hingga babak belur, bahkan terkadang dibakar hidup-hidup.

Coba bandingkan bagaimana perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi. Baginya berlaku ketentuan sebelum diperiksa, penyidik diharuskan terlebih dahulu memperoleh “izin” dari atasan pelaku—bukan sekedar pemberitahuan saja. Kalaupun diperiksa, ia diperlakukan dengan sepatutnya. Hak-haknya sebagai tersangka seperti hak penangguhan penahanan; hak dikunjungi keluarga; hak untuk berobat ke rumah sakit jika ia sakit; hak memberikan keterangan secara bebas (tanpa disiksa) dapat terjamin, karena ia mampu menyewa jasa pengacara yang terkenal. Bahkan sesat keluar dari ruang pemeriksaan, sambil tersenyum ia bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan pers guna mempengaruhi opini publik. Pandangan masyarakat terhadap mereka pun sangat berbeda dengan pelaku tindak pidana pencurian. Meskipun koruptor telah mengkorupsi uang negara hingga triliunan rupiah, namun mereka tetap terhormat, tidak pernah dikucilkan karena ia bukanlah “sampah masyarakat”.

Bagaimana pula halnya dengan akses pelayanan hukum? Apakah setiap orang juga memperoleh akses pelayanan hukum yang sama? Pernah penulis dan beberapa teman sejawat yang tergabung dalam Gerakan Perubahan Kampus (GPK) Unimal, dipanggil oleh pihak kepolisian guna dimintai keterangan atas pernyataan yang pernah kami lontarkan di salah satu media massa lokal perihal perilaku koruptif pimpinan Unimal. Pada saat itu, berdasarkan alat bukti dokumen maupun keterangan saksi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa, “meski sudah terdapat indikasi korupsi, namun semua itu belum cukup dijadikan bukti permulaan guna menetapkan pelaku sebagai tersangka”. Intinya kami diminta untuk memberikan bukti tambahan lainnya. Kami sempat terhenyak dengan permintaan pihak kepolisian. Mengapa pembuktian harus dibebankan kepada kami? Mengapa melaporkan tindak pidana korupsi harus dengan bukti yang sangat lengkap? Bukankah menjadi tugas dan kewenangan polisi guna mencari alat bukti yang lebih rinci?

Fakta Pembedaan perlakuan di hadapan hukum seperti contoh di atas membuktikan teori para sosiolog bahwa terdapat faktor-faktor lain di luar hukum, yang ikut mempengaruhi perilaku aparatur penegak hukum, seperti kekuasaan, kekayaan, jabatan, relasi (hubungan keluarga), derajat pendidikan, ketokohan dll, membuat seseorang diperlakukan tidak sama, bahkan disediakan pula peluang (opportunity) tertentu baik oleh peraturan perundang-undangan maupun oleh kebijakan tertentu (diskresi). Dan tentu saja peluang dan perlakuan “istimewa” yang diperoleh itu tidak mungkin bisa diperoleh secara gratis. Ada “kompensasi” yang ditawarkan kepada aparat penegak hukum (biasanya berupa uang, tawaran jabatan, pangkat dll).

Begitulah Potret penegakan hukum di negeri yang kita cintai. Hukum sebagai norma (das sollen) dengan hukum sebagai kenyataan (das sein) tampak begitu kontras. Hukum yang seharusnya berlaku untuk semua orang justru ia bisa tidak berlaku bagi orang tertentu. Hukum yang seharusnya memberikan keadilan, justru ia menciptakan ketidakadilan. Hukum yang seharusnya memberi kepastian dan ketertiban, justru yang terjadi adalah ketidak-pastian dan ketidak-tertiban itu sendiri. Bahkan hukum yang seharusnya membawa kemaslahatan (manfaat) bagi setiap orang, justru ia hanya bermanfaat bagi segelintir orang saja. Lantas apa yang salah dengan hukum sistem hukum kita?

Menurut Friedmann, hukum sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub sistem yang saling bergerak yang tidak dapat terpisahkan dan terpengaruh satu dengan lainnya. Sub-sub sistem itu terdiri dari: Substansi Hukum (legal substance), yakni menyangkut isi dari norma/aturan hukumnya; Struktur Hukum (legal structure), yakni menyangkut sarana dan prasarana hukumnya, termasuk sumber daya aparatur hukumnya; dan Kultur Hukum (legal culture), yakni menyangkut perilaku budaya sadar dan taat hukum, baik pemerintah maupun masyarakatnya. Adapun budaya hukum yang baik akan terbentuk apabila semua pihak secara sungguh-sungguh dilibatkan untuk berpartisipasi secara penuh dalam proses pembentukan hukum, agar semua orang benar-benar merasa memiliki hukum itu. Karena begitu besarnya peran budaya hukum itu, maka ia dapat menutupi kelemahan dari legal substance dan legal structure. Itulah sebabnya tidak berlebihan bila Traverne mengatakan: “Berilah aku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk pun akan dihasilkan putusan yang baik”.

Masih teringat pada saat penulis sedang menyelesaikan studi Ilmu Hukum, baik di program sarjana (1993) di Jogja maupun magister hukum (2003) di Bandung. Pada saat itu, teori positivisme hukum merupakan teori hukum yang paling populer diajarkan oleh mayoritas dosen Fakultas Hukum. Di setiap perkuliahan, para dosen sangat getol menyampaikan keunggulan aliran positivis hukum. Sedikit dari para dosen pada waktu itu yang memperkenalkan teori-teori hukum lain di luar teori positivisme hukum. Intinya, kurikulum ilmu hukum pada saat itu—mungkin juga sebagian kurikulum ilmu hukum saat ini, masih berorientasi mahasiswa untuk memahami undang-undang, bukan memahami hukum. Sarjana hukum an sich dipersiapkan untuk menembus permintaan pasar kerja, menjadi para “tukang hukum” profesional yang selalu diajak berpikir rasional , bebas nilai dan hampa dari rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.

Pandangan positivisme hukum sebagaimana di atas juga dikritik dan dibantah oleh para penganut hukum responsif–sintesis dari berbagai aliran hukum, terutama aliran hukum alam, mazhab sejarah hukum, aliran sociological Jurisprudence, Legal Realisme, maupun Critical Legal Studies movement. Hukum responsif menganggap positivisme hukum itu sekedar menempatkan hukum di sebuah ruang hampa, menjadi “aturan mati “ sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab hukum. Positivisme hukum telah menjadikan hukum itu sesuatu yang a sosial, padahal hukum itu diciptakan untuk manusia demi tujuan sosial tertentu.

Berbeda dengan positivisme hukum yang hanya mampu mencapai prosedural justice, hukum progresif lebih pada tujuan terpenuhinya substansial justice. Disinilah letak keunggulan konsep dan gerakan hukum progresif yang selalu mengawal moral justice, karena konsep hukum progresif lebih berperspektif pada keadilan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai ketuhanan yang bersifat transedental.

Berbeda dengan positivisme hukum yang tidak dinamis, mandeg, sehingga tidak mampu mengejar perubahan sosial, justru gerakan realisme hukum sebagaimana dianut oleh John Chipman Gray, Oliver Wender Holmes, William James dan lainnya, selalu ingin berpikir pada hukum yang dinamis, berubah-ubah mengikuti tujuan dan perubahan sosial. Hukum bukan saja sebuah logika, namun lebih sebagai pengalaman dan keahlian dari para legislator (para pembuat UU) maupun para juris dalam menemukan hukum (judge made law).

Kelanjutan dari gerakan dari realisme hukum ini diteruskan dan dilengkapi pula oleh gerakan Studi Hukum Kritis (critical legal studies movement) oleh Roberto Maingara Unger yang menempatkan hukum sebagai sesuatu yang tidak pernah adil, tidak pula objektif dan tidak pula bebas nilai. Hukum itu pada dasarnya selalu berpihak (berperspektif) pada kekuasaan. Karena hukum itu selalu berpihak pada kekuasaan, maka diperlukan keberpihakan hukum (perspektif hukum) tertentu untuk mengimbangi dan melawan hegemoni kekuasaan dan penindasan yang dilakukan oleh: kaya – miskin; kuat – lemah; mayoritas – minoritas; pemilik modal – pekerja dan lain sebagainya. Munculnya kajian-kajian hukum seperti hukum berperspektif HAM, hukum berperspektif buruh, hukum berperspektif perempuan, hukum berperspektif anak, dan lain sebagainya, merupakan ciri dari critical legal studies movement.

Di abad 21 ini, masih banyak sarjana hukum yang belum terbangun dari mimpi dan mitos aliran positivisme itu. Semangat reformasi hukum di Indonesia ternyata belum juga diikuti oleh perubahan paradigma dan perilaku mayoritas dari para sarjana hukum dan aparat penegak hukum, khususnya para hakim kita—kecuali para hakim Mahkamah Konstitusi yang menurut penulis berani keluar dari pakem positivisme. Ajaran legisme, yakni suatu ajaran agar hakim selalu memutuskan perkara berdasarkan UU belaka masih tetap dipegang teguh oleh mayoritas hakim di Indonesia . Padahal telah disadari bahwa peraturan perundang-undangan itu bukanlah sekedar produk hukum, namun ia juga sekaligus produk politik yang sarat akan nilai dan kepentingan tertentu. Legisme telah membuat hakim menjadi tidak berdaya menghadapi perintah UU. Ajaran legisme membuat putusan hakim menjadi kering dan miskin akan pertimbangan-pertimbangan hukum, tidak peka pada keadilan masyarakat.

Pada akhirnya harus pula kita sadari, bahwa mayoritas dari para legislator, polisi, jaksa, hakim, pengacara yang selama ini kita cemooh, kita caci-maki karena mereka dianggap tidak patut (adil) menegakan hukum, tidak bermoral, serta berperilaku koruptif. Mayoritas dari mereka adalah para sarjana hukum hasil produksi dari fakultas-fakultas hukum di Indonesia yang mayoritas dididik oleh para dosen hukum yang berpaham positivisme hukum itu. Dan meskipun norma hukum itu tidak akan mungkin dengan sendirinya menciptakan persamaan dan keadilan hukum, namun setiap orang akan terus berharap agar suatu saat cita-cita hukum itu terwujud seperti apa yang diimpikan oleh para ahli hukum itu. Karena sudah menjadi tugas dari para ahli hukum untuk terus memberikan harapan melalui mimpi indah, dan sekaligus mengawalnya.

Negara Hukum&HAM

Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, badan hukum republik. Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya

Minggu, 28 Maret 2010

Apa Ilmu Yang Didapat Dari Belajar Kewarganegaraan ?

Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 9 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena itu, tidaklah heran kalau kita sudah tidak asing lagi dengan pelajaran kewarganegaraan yang sudah dikenalkan mulai kita duduk di bangku SD sampai perguruan tinggi. Dulu di saat masih sekolah, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dijadikan sebagai satu mata pelajaran yang lebih dikenal dengan PPKn ( Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ). Berbeda halnya dalam bangku kuliah yang keduanya lebih dibahas secara mendalam dan dijadikan dua mata kuliah yang berbeda. Namun tentunya antara satu dan yang lainnya tetap berhubungan erat.

Jika kita menilik sejarah ke belakang, ternyata pendidikan kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru, seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan , apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan kita? Apakah pendidikan kewarganegaraan menjadi hanya sekedar formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah?

Untuk itu mari kita tinjau apa isi dan manfaat dari pelajaran kewarganegaraan. Sebenarnya banyak hal yang didapatkan dari pelajaran kewarganegaraan. Yang pertama adalah kita menjadi tahu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang akhirnya membuat kita jadi mengerti peran dan penempatan diri kita sebagai bagian dari suatu negara. Ketika kita semua sudah tahu dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan, maka kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan ataupun menuntut hak – hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Manfaat yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat memotivasi kita untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya yaitu setelah mengerti peran dan keadaan negara , kita seharusnya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Entah kita sadari atau tidak, dasar negara kita Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan. Nilai moral tersebut seharusnya menjadikan kita pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku. Nilai – nilai tersebut berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang rendah merupakan salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Manfaat selanjutnya adalah suatu hal yang masih berhubungan dengan nasionalisme dan patriotisme yaitu diharapkan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Tentunya masih banyak lagi manfaat lain yang didapatkan. Tidak lupa semua hal yang sudah disebutkan tadi juga harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat menjadi sarana pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara materi seperti yang dibahas di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu penting dengan berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar manfaatnya ketika kita mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu akan sia – sia belaka ketika kita hanya sekedar mengerti atau memahami saja tanpa adanya penaindaklanjutan. Dalam hal ini yang ingin saya tekankan adalah perlu adanya suatu pengamalan dari suatu ilmu, khususnya dalam hal ini ilmu yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan itu sendiri.

Seperti kata pepatah “Amal tanpa ilmu, buta….Ilmu tanpa amal, pincang…” Amal tanpa ilmu akan membutakan karena ilmu merupakan petunjuk dan pemberi arah amal yang akan dilakukan. Bagaimana mungkin kita tahu kalau amal yang kita lakukan benar atau salah jika kita tidak tahu ilmunya. Hal itu sama saja dengan kita berjalan tanpa tahu arah. Dengan menghubungkannya dengan topik yang kita bahas, pepatah itu tentunya memberikan kesadaran bahwa pendidikan kewarganegaraan yang merupakan suatu ilmu begitu penting sebagai petunjuk dan pemberi arah untuk setiap tindakan kita. Begitu banyak orang yang tidak memahami ilmu ini bisa jadi tidak sadar bahwa hal yang mereka lakukan itu salah dan pada akhirnya yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat.

Sebaliknya juga berlaku bahwa ilmu tanpa amal itu sesuatu yang sia – sia. Dengan memegang prinsip itu dan menghubungkan dengan kenyataan yang ada saat ini bahwa masih banyak orang yang hanya sekedar tahu dan mengerti saja tanpa pengamalan. Dalam pembelajaran kewarganegaraan kita jadi tahu banyak hal dalam kehidupan bernegara, tapi mengapa dalam praktiknya nol??Karena banyak warga negara yang hanya menganggap ilmu itu sebagai angin lalu yang tidak bermanfaat. Kita cenderung menganggap pendidikan kewarganegaraan patut disepelekan karena kurang begitu penting dibandingkan dengan ilmu yang lain. Itu akibat yang terjadi ketika kita tidak tahu manfaat apa yang didapat setelah mempelajarinya. Memang semenjak SD kita sudah diajarkan apa yang harus kita lakukan untuk menjawab soal – soal kewarganegaraan yang intinya harus dipilih atau ditulis segala bentuk perbuatan yang baik – baik dan kenyataannya semua itu cuma bertujuan untuk mendapatkan nilai yang tinggi tanpa ada penerapan dalam kehidupan. Bisa dibayangkan berapa banyak biaya dan waktu yang terbuang percuma ketika semuanya itu akan menguap begitu saja tanpa meninggalkan manfaat apapun bagi diri kita. Tentunya itu akan merugikan diri kita sendiri. Sebagai contoh adalah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui secara jelas aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ) sehingga mereka cenderung seenaknya sendiri dalam mengungkapkan aspirasinya atau mungkin saja mereka tahu tapi tidak mau tahu ( pengamalan yang salah ). Pada akhirnya hal tersebut bukannya memperbaiki keadaan malah menjadiakan keadaan semakin terpuruk.

Karena itu pada intinya perlu adanya keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannya dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, saya percaya bahwa negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram, damai seperti apa yang sudah diidam – idamkan sejak dulu.

Wawasan Nasional Bangsa Indonesia

Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.

Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.

Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.

Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.